Pada percetakan offset, prinsip umum yang biasa digunakan dalam menentukan harga (baik cetak brosur, cetak poster, cetak leaflet, cetak flyer, cetak kop surat, cetak kartu nama atau lainnya) adalah, semakin banyak order maka semakin murah. Sebenarnya patokan ini tidak hanya berlaku pada percetakan saja, namun pada hampir semua produk juga biasanya mempertimbangkan quantity order. Makanya kita mengenal istilah harga grosir dan harga eceran.
Pada percetakan offset, hal tersebut didasari atas ongkos dasar pada setiap kali naik cetak. Ketika satu pekerjaan cetak dilakukan (cetak brosur, cetak poster,cetak kartu nama, cetak flyer dan lainnya), pihak percetakan mengeluarkan biaya pokok tertentu, antara lain untuk pembuatan film, plat, dan harga pokok pemakaian mesin. Pengeluaran ini hanya untuk sekali pakai, dalam artian tidak bisa digunakan lagi. Harga pokok inilah yang membuat percetakan offset terkesan mahal untuk order yang sedikit. Misalkan harga pokok tersebut adalah 750.000, maka ketika pelanggan memesan 100 exlemplar, biaya pokok yang dibebankan kepada pelanggan, tidak termasuk kertas dan lainnya yang berpengaruh pada quantity order adalah Rp 7.500,- Bagaimana jika pelanggan memesan 1000 exlemplar? Maka ia hanya dibebankan biaya pokok hanya Rp 750,- Wouww … sangat mecolok khan perbedaannya?